Connect with us

Saksi

KPK Periksa Direktur PPTKA Kemenaker RI Terkait Kasus Izin TKA

Mereka yang diperiksa adalah Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker periode 2017–2019, dan Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat strategis di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka yang diperiksa adalah Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker periode 2017–2019, dan Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.

“Benar, KPK memanggil dua pejabat Kemenaker RI terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Budi menyampaikan bahwa satu saksi dikabarkan belum memenuhi panggilan, belum diketahui alasan ketidakhadiran tersebut.

“Saksi WP (Wisnu Pramono) tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.57 WIB. Saksi lainnya (Devi) hadir 13.57 WIB,” ujarnya.

Budi menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan pengawasan penggunaan TKA di Indonesia. KPK menduga bahwa keduanya mengetahui detail skema dugaan korupsi di balik proses perizinan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan menelusuri aliran dana serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan perizinan TKA,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa ada indikasi bahwa selama bertahun-tahun proses perizinan TKA tidak sepenuhnya berjalan transparan. Ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu, baik di internal kementerian maupun pihak swasta, untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan izin dengan imbalan tertentu.

Isu yang selama ini luput dari perhatian publik, namun berdampak langsung pada tenaga kerja lokal dan integritas kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Oleh sebab itu, KPK tengah menelusuri apakah sistem pengajuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dijadikan ladang “jual beli izin”, dengan memanfaatkan posisi jabatan strategis di Direktorat PPTKA. Peran pejabat pada masa lalu hingga pejabat aktif saat ini pun sedang dikroscek.

Penelusuran ini disebut-sebut bisa membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan swasta penyedia TKA, maupun perusahaan-perusahaan besar yang kerap merekrut tenaga kerja asing.

KPK juga disebut sedang mengaudit ulang sejumlah data pengajuan izin TKA yang diajukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, mencari pola tak wajar yang bisa menandakan manipulasi administratif. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending