Connect with us

Rilis

KPK Beri Waktu 3 Bulan Menteri AHY Untuk Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, Pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Hal itu berdasarkan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Beleid tersebut menyebutkan, sebagai penyelenggara negara (PN) yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat.

“KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

“Sedangkan, untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara wajib untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember,” sambungnya.

Ipi menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD.

AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016. Saat itu dia melaporkan LHKPN untuk kepentingan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2017.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, kala itu AHY mengaku memiliki harta Rp15,29 miliar dan 511.332 dolar Amerika Serikat (AS). *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami