Rilis
KPK Beri Waktu 3 Bulan Menteri AHY Untuk Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, Pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Hal itu berdasarkan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Beleid tersebut menyebutkan, sebagai penyelenggara negara (PN) yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat.
“KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
“Sedangkan, untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara wajib untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember,” sambungnya.
Ipi menegaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud MD.
AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016. Saat itu dia melaporkan LHKPN untuk kepentingan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2017.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, kala itu AHY mengaku memiliki harta Rp15,29 miliar dan 511.332 dolar Amerika Serikat (AS). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina