Dakwaan
PN Jaksel Kembali Agendakan Sidang Laporan Palsu dengan Terdakwa Juanda

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri jakarta selatan, besok kamis 7 april 2022 akan menyidangkan perkara pidana pengajuan laporan palsu dengan terdakwa Juanda.
Berdasarkan penelurusan website pengadilan jakarta selatan terjadwal sidang pada kamis tgl 31 maret 2022 dengan acara pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari kejari jakarta selatan.
Seperti diketahui Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan Juanda (J) sebagai tersangka kasus dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP. Andy Tediarjo melaporkan J setelah J menuduhnya menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektare milik Andy Tediarjo di Kawasan Indistri Cikarang? Sebesar Rp6 miliar.
Atas laporan J tersebut, Andy Tediardjo ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Majelis hakim kemudian memvonis bebas karena Andy Tediardjo dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan menggelapkan uang Rp6 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Penasehat Hukum Andi Tediarjo, Pieter Ell menyampaikan, amar putusan majelis hakim PN Cikarang tersebut, di antaranya menyatakan terdakwa Andy Tediarjo The, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 Ayat (4) KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA