Dakwaan
PN Pusat Gelar Sidang Perkara Bupati Langkat
Muara Peranginangin ditetapkan jadi tersangka pemberi suap bupati Langkat, Pasca penangkapan 8 orang pertengahan Januari 2022.
Pantausidang, Jakarta – Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jaket.pst menyebutkan Jaksa Zainal Abidin yang akan membacakan dakwaan kepada Muara Perangin Angin penyuap Bupati non aktif Langkat Terbit Peranginangin, sebesar Rp 572 juta.
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana tersebut pada hari Senen, 4 April 2022.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan, Muara Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pasca penangkapan terhadap 8 orang pada pertengahan Januari 2022.
“Pada penangkapan dilakukan pada Selasa malam 18 Januari 2022, kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, LPT Kadis PU Sujarno, Kabid Bina Marga Deni Turio, Kabag Pengadaan Suhardi dan 4 orang kontraktor yakni; Marcos Surya Abadi, Shunhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra,” ujarnya.
Menurut wakil Ketua KPK Nurul Gufron setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengingatkan 6 orang tersangka Yakni ;
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD