Connect with us

Nasional

Kejagung Terapkan 6 Mekanisme Baru di 605 Perkara Dalam KUHP KUHAP Baru

Avatar photo

Published

on

ST Burhanudin

Jakarta, pantausidang– Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional.

Untuk pertama kalinya, pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman semata menuju sistem yang lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan hak asasi manusia melalui due process of law,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam dan akuntabel, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang mengatur berbagai substansi dalam KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, melalui Surat JAM Pidum Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Kejaksaan mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru.

Sembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.

Berdasarkan evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme tersebut dalam penanganan 605 perkara.

Capaian tersebut melahirkan sejumlah praktik terbaik baru, termasuk penerapan mekanisme plea bargain dan DPA terhadap korporasi yang berfokus pada pemulihan keadaan serta peningkatan kepatuhan hukum.

“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” jelasnya.

Meski mencatat perkembangan positif, Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Salah satunya adalah belum terbitnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana bagi ketentuan penting, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Tantangan lain adalah potensi perbedaan penafsiran kewenangan di antara aparat penegak hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong harmonisasi melalui koordinasi intensif dengan berbagai institusi penegak hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga meluncurkan buku berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani karya. Buku itu menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) guna membangun budaya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Melalui pengawasan yang kuat, setiap kewenangan jaksa diharapkan dapat dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.

Burhanuddin menegaskan, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, tetapi juga dari terciptanya proses hukum yang bersih, akuntabel, dan menjamin hak seluruh pihak.

Ia menilai bahwa sinergi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta perlindungan terhadap hak tersangka dan korban menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan substantif.

“Efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, tetapi juga dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih demi menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending