Connect with us

Penyidikan

Gaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar

Published

on

Tersangka Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (depan berompi tahanan nomor 210) saat akan menaiki mobil tahanan, Selasa (21/7/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ahmad Zaini bertindak ugal-ugalan dan berani menabrak aturan alias menerapkan “gaya koboi” untuk mengeruk uang Rp13,15 miliar kurun 2025–2026 dalam tiga dugaan korupsi.

Pertama, melakukan benturan kepentingan dengan sengaja ikut serta dalam pengadaan proyek dengan memuluskan orang kepercayaannya untuk mendapatkan proyek dengan “meminjam bendera” sejumlah perusahaan vendor, padahal Zaini selaku Bupati seharusnya mengawasi pengadaan proyek. Kedua, penerimaan suap. Ketiga, penerimaan gratifikasi.

Nahas, “gaya koboi” Zaini pun berujung tindakan tegas Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang memecatnya sebagai anggota partai dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menyatakan, KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan pemeriksaan intensif terhadap 19 orang yang sebelumnya dibekuk saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Berdasarkan hasil ekspose, KPK memutuskan menetapkan tiga orang tersangka untuk tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar).

Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lobar 2025–2030 menjadi tersangka tiga dugaan korupsi sekaligus yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengurusan pengadaan barang dan jasa berupa proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan dinas-dinas lainnya Pemkab Lobar Tahun Anggaran 2025–2026.

Untuk kasus tersebut, Zaini mengantongi fulus sekitar Rp10,8 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM, Perseroda) Sudirman. PT AMGM merupakan perusahaan daerah yang menyediakan kebutuhan air bersih masyarakat Mataram dan Lobar. Sudirman lebih dulu meraup Rp41,7 miliar sebelum menyetorkan Rp10,8 miliar kepada Zaini.

“Ada Pasal 12 huruf i yang disangkakan, itu kan benturan kepentingan yang dilakukan oleh kepala daerah, tersangka LAZ (Lalu Ahmad Zaini). Nah, kepala daerah ini kan sebagai pengguna anggaran sekaligus juga dia mempunyai tugas mengawasi pemerintahan yang di dalam kegiatan pemerintahan itu salah satunya ada pengadaan barang dan jasa,” tegas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang (21/7/2026).

“Tetapi kemudian LAZ memerintahkan Kepala Dinas agar membantu SUD (Sudirman) untuk mendapatkan proyek-proyek. Ini yang kemudian unsur Pasal 12 huruf i terpenuhi,” sambungnya.

Berikutnya, dugaan suap pengurusan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya Pemkab Lobar. Zaini menerima suap dengan nilai total Rp1,6 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. PT MSI merupakan vendor dari PT AMGM.

Bentuk suap Rp1,6 miliar itu tak tanggung-tanggung. Mulai dari satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes seharga Rp19 juta, akomodasi perjalanan LOP-JKT karena Zaini kerap melakukan perjalanan Lombok-Jakarta (pergi-pulang), uang tunai sekitar Rp380 juta, satu unit telepon genggam Iphone 17 Pro seharga Rp26 juta, hingga seekor sapi Qurban senilai Rp17 juta.

Selanjutnya, Zaini menerima gratifikasi jelang lebaran 2025 dengan jumlah berkisar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Penerimaan gratifikasi Zaini lakukan bersama-sama dengan Sudirman yang memperoleh Rp350 juta pada April dan Maret 2026.

KPK menyangkakan Zaini dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KKUHPidana. Sementara untuk Alvonsus, KPK menerapkan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara spesifik, Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tipikor berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending