Connect with us

Saksi

Raja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing

Published

on

Raja Juli Antoni saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 24 Juli 2025. Foto: Kanal YouTube KPK.

Jakarta, pantausidang – Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Raja Juli Antoni masuk radar bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik tentu akan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby dkk pasca-penetapan tersangka dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (29/6/2026). Budi menekankan, kasus Suhardiman tidaklah semata terkait dengan dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Pasalnya kata Budi, KPK juga telah menemukan fakta dan bukti adanya dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi tersangka Suhardiman terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam konteks ini, Pemkab Kuansing memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara otoritas penuh yang berwenang untuk menetapkan atau memutuskan pelepasan kawasan hutan ada pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dikomandoi Raja Juli Antoni.

Budi menegaskan, KPK mempersilakan Raja Juli mengaku tidak tahu-menahu isi amplop yang diserahkan tersangka Suhardiman saat Suhardiman bertemu Raja Juli di kantor Kemenhut pada Selasa (2/6/2026), yang kemudian amplop tersebut baru dikembalikan oleh Raja Juli melalui ajudannya kepada Suhardiman pada Jumat (12/2/2026). Yang pasti temuan awal KPK, diduga ada pengumpulan uang oleh Suhardiman untuk kepentingan pelepasan kawasan HPT.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh Bupati dari sejumlah KUD (Koperasi Unit Desa) di wilayah Kuansing,” kata Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dia menuturkan, setiap jejak peristiwa, pertemuan, dan siapa saja pihak yang bertemu yang diduga berkaitan dengan proses pengumpulan dan penerimaan uang oleh tersangka Suhardiman tentu akan menjadi perhatian serius penyidik KPK. Termasuk, dugaan pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang disertai dengan ‘serah-terima’ amplop. Karena itu, Raja Juli Antoni sangat berpotensi akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tandas Budi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menhut Raja Juli Antoni merupakan keniscayaan untuk memperdalam bukti-bukti yang sebelumnya ditemukan penyidik KPK maupun guna memperkuat fakta pertemuan ihwal dugaan pengurusan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang di Pemkab Kuansing hingga dugaan pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kemenhut.

Taufik menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti dugaan pengumpulan dan penerimaan uang oleh tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk pengurusan tersebut. Diduga, sebagian uang yang diminta dan diterima Suhardiman berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu petang (1/7/2026).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending