Connect with us

Dakwaan

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai (DJBC) Diduga Nikmati Suap Rp63,5 Miliar dari Blueray Cargo

Avatar photo

Published

on

Bos Blueray Cargo menyuap pejabat Bea Cukai
Tiga pejabat DJBC tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, hingga pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Jakarta, pantausidang- Jalur keluar barang impor semestinya diatur oleh prosedur kepabeanan. Namun, dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, proses tersebut diduga bisa dipercepat dengan imbalan uang miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima suap senilai sekitar Rp63,5 miliar dari petinggi PT Blueray Cargo (Group).

Uang itu diduga mengalir sebagai “pelicin” agar barang impor perusahaan lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan. Ketiga terdakwa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa nilai suap yang diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Tak berhenti di situ, mereka juga diduga menikmati berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” ujar Jaksa KPK Taqdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Jaksa memaparkan, praktik suap itu berlangsung selama sekitar tujuh bulan, mulai Juli 2025 hingga Januari 2026. Dana itu diduga diserahkan secara bertahap sebanyak delapan kali dengan nominal yang relatif konsisten, berkisar antara Rp8,2 miliar hingga hampir Rp9 miliar dalam setiap penyerahan.

Pembagian uang pun telah diatur. Rizal disebut menerima bagian terbesar, yakni sekitar Rp14 miliar. Sisprian memperoleh sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga menikmati berbagai fasilitas lain. Mulai dari hiburan senilai sekitar Rp1,5 miliar, sebuah jam tangan mewah TAG Heuer seharga sekitar Rp65 juta, hingga sebuah mobil Mazda CX-5 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp330 juta.

Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor PT Blueray Cargo (Group) berlangsung lebih cepat dan lebih mudah dari pengawasan kepabeanan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, uang suap diduga berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.

Ketiganya lebih dahulu didakwa sebagai pemberi suap dan kini tinggal menunggu putusan pengadilan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga mantan pejabat Bea Cukai itu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP Nasional sebagai dakwaan alternatif.

Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Dakwaan Gratifikasi

Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar, disertai penerimaan dalam mata uang asing berupa 314.750 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Jaksa menyebut gratifikasi berasal dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, hingga pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Dalam dakwaan juga diuraikan sejumlah pemberi gratifikasi, di antaranya Ali Susanto alias Ali Medan, Hendra alias Fast Deli, James Mendong, Anto, Ichai, Rahmat Oban, Apau, Yohanes Jangkung, serta sejumlah pihak lainnya. Nilai pemberian bervariasi, mulai puluhan juta rupiah hingga ratusan ribu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending