Dakwaan
Terkait Cuitan, Mantan Politisi Demokrat Ferdinan Hutahean didakwa berlapis pasal Keonaran, Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian
Ferdinan diduga melakukan perbuatan membuat onar tersebut melalui beberapa cuitan di medsos pada bulan Januari 2022lalu
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan Ujaran kebencian, Sara dan penyebaran berita Bohong dengan terdakwa mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean, Selasa 15 Februari 2022.
Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Pusat Baringin Sianturi SH MH, mendakwa Ferdinan Hutahaean dengan dugaan perbuatan onar melalui cuitan di Medsos yang dilakukan pada 4 Februari 2022 lalu.
Perkara tersebut adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Jaksa merincikan menurut keterangan ahli berdasarkan data statistik terkait cuitan Ferdinan di medsos 20 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022
Menurut catatan statistik menunjukkan sebelum tanggal 4 Januari mension atau percakapan mendos Ferdinan Hutahaean dibawah 2500 cuitan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login