Connect with us

Ragam

Trial By The Pers soal Berita Tersangka Sekretaris MA Belum Resmi KPK ?

Trial by the pers atas pemberitaan yang over laping di era ketebukaan informasi kembali terjadi, terutama soal pemberitaan kasus korupsi.

Lobi Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Pantausidang – Untuk kesekian kali trial by the pers atas pemberitaan yang over laping di era ketebukaan informasi kembali terjadi, terutama soal pemberitaan kasus korupsi.

Mantan Mc Protokoler Eksternal Mabes Polri, Oca menyoroti hal tersebut terkait pemberitaan pengumuman status tersangka yang mendahului informasi resmi dari instansi berwenang (KPK), yang dinilainya sebagai bentuk Trial by The Pers.

Yakni beredarnya judul berita Status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung yang disebut dengan nama jelas, tapi isi dan badan berita justru kebalikannya.

Menurutnya era keterbukaan informasi telah kebablasan seiring dengan judul berita yang mengabaikan asas praduga tak bersalah dan menjadi hakim jalanan bagai subject berita maupun keluarga.

Oca mencontohkan beberapa pemberitaan yang merugikan bahkan tidak mendidik seperti peristiwa kebocoran sprindik Anas Urbaningrum, kasus Budi Gunawan, hingga terkini soal status tersangka atas nama sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

“Apakah mereka (awak media) tidak memikirkan jika hal tersebut menimpa kepada keluarga mereka sendiri?,”ujarnya.

Oca mengungkapkan selaku Mantan MC Protokoler Eksternal Mabes menilai selevel pejabat eselon satu di Lembaga Peradilan seperti Sekretaris Mahkamah Agung sangat rentan di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya mengenal secara pribadi, beliau sosok baik yang banyak mengatasnamakan beliau,” ucapnya.

Oca mengkritisi persaingan tidak sehat media untuk mendapatkan berita “ekslusif”, tercepat dan terdepan, telah mengabaikan norma serta dapat diibaratkan berperilaku bak ‘syeitan’ yang membocorkan ‘ Wahyu’ yang seharusnya disebarkan oleh Malaikat.

Ia menambahkan, pengumuman tersangka sebuah lembaga hukum (terutama KPK) seharusnya menjadi sakral dan merupakan ‘malaikat’ menyampaikan informasi (wahyu).

Tetapi kemudian rusak oleh oknum awak media tersebut sehingga masyarakat dibuat gaduh, bahkan ironinya terkait kasus ‘BG’menjadi boomerang bagi pimpinan KPK dan oknum yang bekerja sama membocorkan informasi tersebut.

“Seandainya benar status orang tersebut adalah tersangka hal tersebut mutlak domain instansi penegak hukum yang mengumumkan yakni KPK,” katanya.

Oca menilai pasti semua orang akan menerima dan legowo terutama pihak tersangka beserta keluarga dan kolega akan menghormati proses hukum tersebut.

“Proses hukum pasti dihormati jika memang institusi resmi (KPK) memang telah mengumumkannya,” imbuhnya.

Diketahui, beberapa media telah merilis judul Sekretaris Mahkamah Agung dijadikan tersangka KPK, menghiasi jagad maya dalam dua hari terakhir, sejak 5 mei 2023.

Disesalkan, informasi tersebut bukan pengumuman resmi dari lembaga penegak hukum tapi dari ulah awak media yang mengatasnamakan sumber untuk mendahului pengumuman resmi.*** Red.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com