Daerah
BNN Sumut dan Bea Cukai ungkap modus via Ekspedisi Kirim Narboba Jenis Sabu 34 kilogram
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman Narkoba jenis Sabu ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi
Pantausidang, Medan-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Ditjen Bea dan Cukai Sumut, Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.
“Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain,” ujar Toga Panjaitan, Kamis, 9 Juni 2022.
Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan.
“Pada 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” sebutnya.
Ia menerangkan bahwa, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten.
“Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” jelas Toga.
Dari hasil pengembangan, sambung dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
“Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” ujarnya.
Toga Panjaitan menambahkan, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.
“Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai,Medan, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkap Toga.
Setelah diintrogasi, sambung Toga, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.
“Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai,” sebutnya.
Selanjutnya, sambung Toga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M.
“Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu,” ujarnya.
Menurutnya, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.
“Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,” ucap dia.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.
“Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. *** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora