Saksi
Giliran Komisaris Murakabi Media Diperiksa KPK soal Komisi Fiktif Jasindo-Pelni

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020.
Kali ini, penyidik memeriksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia, La Pera Kusnan, untuk mendalami dugaan penerimaan komisi agen dalam proyek asuransi dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, La Pera dipanggil sebagai saksi pada Jumat (6/11/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.
PT Murakabi Media Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang diduga menerima komisi agen, meskipun tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menduga pembayaran komisi agen fiktif itu dilakukan atas perintah Untung Hadi Santosa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018.
Komisi tersebut diduga disalurkan kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Murakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Penyidik juga menemukan dugaan pengembalian 93-95 persen dana komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.
Dana yang dikembalikan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada sejumlah pihak.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka awal, Sahata Lumban Tobing selaku mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik PT Mitra Bina Selaras, telah diproses hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto selaku mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempat tersangka tersebut ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik pembayaran komisi yang diduga tidak semestinya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.
Pemeriksaan La Pera menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri perusahaan-perusahaan penerima komisi sekaligus mengungkap aliran dana dalam dugaan skema komisi fiktif pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Ragam4 minggu agoMerenda Asa dan Manfaat di Balik Aset Rampasan Hasil Korupsi di Yogyakarta
Pengaduan4 minggu agoBEM Universitas Pertiwi Seret Tri Adhianto ke Kejagung Soal Dugaan Korupsi KSO Migas
Ragam4 minggu agoPemerintah Gandeng BPS Susun Kebijakan Ekonomi Berbasis Data Akurat
Tersangka3 minggu agoBos PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Kejagung

























You must be logged in to post a comment Login