Tersangka
Kejagung Limpahkan Komisioner Ombudsman Kasus Nikel
Tersangka eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) diduga menerima suap dari Laode Sinarwan Oda PT Toshida Indonesia senilai Rp1,5 miliar terkait pengurusan sengketa pembayaran PNBP IPPKH perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses Tahap II dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua ahli, menyita serta memeriksa dokumen maupun barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka HS (Hery Susanto ) dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut,” kata Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap kasus bermula ketika LSO (Laode Sinarwan Oda) selaku pemilik PT TSHI (Toshida Indonesia) menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Merasa keberatan dengan nilai tagihan tersebut, LSO (Laode Sinarwan Oda) kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS (Hery Susanto), anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Selanjutnya, Laode bertemu langsung dengan Hery di kantor Ombudsman RI untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaannya terkait perhitungan PNBP IPPKH.
Menurut penyidik, Hery kemudian menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, HS (Hery Susanto) diduga dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh LSO (Laode Sinarwan Oda).
Dalam proses pemeriksaan itu, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI (Toshida Indonesia ) membayar sekitar Rp130 miliar dinilai keliru dan perlu dikoreksi.
Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara.
Penyidik juga menduga Hery memberikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Laode Sinarwan. Draf tersebut disebut berisi hasil pemeriksaan yang sesuai dengan harapan pihak perusahaan dan dapat digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI (Toshida Indonesia).
Selain dugaan penerimaan uang Rp1,5 miliar, Hery juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta satu unit rumah hunian.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Penyidik turut menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan alternatif.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. *** (Red – Sumber Puspenkum)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login