Connect with us

Ragam

KPK Segera Periksa Saksi BRI, Telkom dan Telkomsel

Published

on

Suasana sidang BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok)
Penyidik KPK segera memeriksa saksi dari BRI, Telkom, Telkomsel, dan sejumlah pihak swasta untuk mengusut dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hampir Rp2 triliun

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri peran setiap individu yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan tersebut.

“Kita tentu nanti akan telusuri individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ujar Budi.

Budi belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci. Menurutnya, seluruh perkembangan akan disampaikan setelah proses penyidikan semakin matang.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari PT BRI, PT Telkom Indonesia, PT Telkomsel, serta pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.

“Ya, pasti nanti kami akan informasikan dari pihak BRI, Telkom ataupun pihak-pihak lain yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Diduga Ada Pengondisian Pengadaan

KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan penunjukan vendor tertentu tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. Dalam proyek tersebut, PT Telkom disebut sebagai penyedia utama yang kemudian melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan lain sebagai mitra penyedia layanan, termasuk layanan SMS A2P (Application-to-Person).

Menurut Budi, penyidik menduga terdapat sejumlah tahapan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses pemilihan penyedia.

“Nanti akan didalami apakah proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa atau belum,” ujarnya.

Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp2 Triliun

KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara mencakup miliaran transaksi dalam kurun waktu tertentu. Untuk layanan SMS notifikasi, biaya yang dibebankan kepada nasabah BRI disebut mencapai sekitar Rp750 per pesan.

Berdasarkan analisis awal penyidik terhadap nilai proyek, HPS, paket pekerjaan, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mendekati Rp2 triliun.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui setelah proses penyidikan serta penghitungan resmi kerugian negara selesai dilakukan.

Latar Belakang Kasus

KPK resmi meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom ke tahap penyidikan pada 5 Juni 2026 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Penyidikan ini merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI yang sebelumnya juga ditangani KPK.

Dalam perkara notifikasi perbankan, penyidik mendalami dugaan penyimpangan berupa pengondisian pengadaan, penunjukan vendor tertentu, serta dugaan manipulasi trafik layanan notifikasi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Status Tersangka

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Penyidikan masih menggunakan Sprindik umum, sehingga identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum belum diumumkan secara resmi. *** (Red)

 

Catatan redaksi: Informasi yang menyebut KPK telah “mengantongi calon tersangka” merujuk pada adanya pihak-pihak yang sedang didalami penyidik. Secara hukum, status tersangka baru berlaku setelah KPK mengumumkan penetapan secara resmi berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending