Connect with us

Tersangka

Brigjen Aktif Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang saat ini bertugas di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan LMI dalam perkara tersebut.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, hingga Maret 2025 LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung menduga, LMI berperan dalam pengaturan pengadaan food tray yang akan dijual kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam praktiknya, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra dengan harga yang telah ditentukan.

“Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2025 Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka,” kata Syarief.

Lebih lanjut, penyidik menduga harga penjualan telah disusun sedemikian rupa sehingga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Keuntungan tersebut, diduga menjadi salah satu syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan dalam proses kerja sama.

Atas dugaan perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

“LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutup Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan, akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan. *AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending