Rilis
Ketua IPW: Penguatan Polri Harus Diiringi Pengawasan Independen
Jakarta, pantausidang – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Karena itu, polemik yang muncul terhadap sejumlah ketentuan dalam revisi tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan mempertentangkan institusi Polri sebagai pembentuk undang-undang.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan revisi UU Polri merupakan hasil proses legislasi yang dilakukan Presiden bersama DPR. Dengan demikian, setiap norma yang termuat di dalamnya merupakan hasil kompromi politik yang harus dihormati sebagai hukum positif.
“Undang-undang itu bukan dibuat oleh Polri, melainkan oleh Presiden bersama DPR. Karena itu, apabila ada pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional, jalur yang tersedia adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Juli 2026.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian IPW ialah pengaturan masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga mencapai batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Sugeng, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan Polri guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan program-program strategis nasional.
“Dalam sistem ketatanegaraan, Polri berada di bawah Presiden. Karena itu, apabila Presiden membutuhkan dukungan institusi Polri untuk menjalankan tugas negara dan program pemerintahan, pimpinan Polri tentu berkewajiban melaksanakan kebijakan tersebut sesuai sistem pemerintahan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, IPW mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Proses kaderisasi dinilai harus tetap berjalan agar para perwira tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier dan memimpin institusi.
Di sisi lain, IPW kembali mendorong reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Sugeng, penguatan kewenangan Polri harus diimbangi dengan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang independen, objektif, dan efektif.
“Penguatan Polri tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi atau penambahan kewenangan. Yang tidak kalah penting adalah membangun sistem pengawasan eksternal yang benar-benar independen agar akuntabilitas dan profesionalisme institusi semakin kuat,” katanya.
IPW menilai dalam revisi UU Polri yang baru disahkan, posisi Kompolnas masih berada dalam lingkup eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan secara signifikan.
Padahal, lanjut Sugeng, lembaga pengawas yang independen dibutuhkan untuk memastikan setiap kewenangan yang dimiliki Polri dijalankan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
IPW juga menilai reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui perubahan struktur organisasi maupun regulasi, tetapi juga melalui reformasi budaya organisasi yang dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan sanksi secara konsisten.
Berdasarkan pengalaman IPW melakukan pemantauan terhadap institusi kepolisian, mekanisme pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum, dan Propam masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Selain itu, IPW masih menemukan praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan mengurangi efek jera.
“Reformasi Polri ke depan harus bertumpu pada reformasi kultural, penguatan sistem pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran,” ujar Sugeng.
Mengenai peluang anggota Polri menduduki jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang penempatannya dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi, dan sesuai kebutuhan institusi negara.
Menurut Sugeng, fungsi kepolisian pada dasarnya lebih dekat dengan ranah sipil sehingga penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian masih dapat dipahami.
IPW juga mendukung penambahan batas usia pensiun anggota Polri. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memanfaatkan pengalaman personel yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan.
“Yang paling penting bukan semata-mata perubahan undang-undang, melainkan bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi dapat berjalan secara bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, cita-cita mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit dicapai secara optimal,” ucap Sugeng.*** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login