Connect with us

Ragam

PMH Warisan, CV Sumber Kencana tidak ada kaitan dengan perusahaan lain

Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana PMH perdata dan pidana perkara keluarga pengusaha

Pantausidang, Jakarta – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ahli waris dalam pembagian harta waris dan dampaknya terhadap tapi silaturahmi antar anggota keluarga, terkadang berpotensi membentuk irisan permasalahan dengan perusahaan perorangan.

Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana PMH perdata dan pidana pada perkara keluarga pengusaha era tahun 1980-an di Semarang, Jawa Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tapi CV Sumber Kencana (perusahaan keluarga tersebut) tidak ada kaitan dengan perusahaan yang lain ( food canning di Jl. Pluit Raya Jakarta Utara),” Ibu Linty, sebagai tergugat pada perkara PMH Pengadilan Negeri Ungaran Semarang mengatakan kepada Redaksi.

Ibu Linty dan ke 5 anaknya, termasuk putri bungsunya, Lindawati Terta (bersuamikan warga Negara Singapura) menjadi tergugat setelah penjualan asset tanah dan bangunan di Ungaran.

Konon, tergugat masih ada hubungan saudara dengan pemilik perusahaan food canning tersebut.


“Perusahaan (food canning) tidak kekurangan dana pada saat mulai berdiri. Tapi perusahaan asal Jepang, karena PMA (penanaman modal asing) ajak kerjasama buka pabrik untuk pengalengan ikan sarden. PMA kan nggak bisa, sehingga gandeng pengusaha local, yang kebetulan asal Semarang,” kata ibu Linty.

Tiga pengusaha menggunakan bendera CVSumber Kencana bersama pihak Jepang akhirnya mendirikan perusahaan foodcanning tersebut pada tahun 1978.

Perusahaan terus berkembang dan berhasil ekspansi pasar dalam dan luar negeri, sampai sekarang.

Tetapi pengusaha CV Sumber Kencana sudah meninggal, otomatis ahli waris yang meneruskan perusahaan foodcanning.

Salah satu dari pengusaha tersebut adalah kakak ipar tergugat.

“Rumah di Bandungan di Ungaran, Semarang (yang menjadi objek gugatan) tidak ada kaitan dengan perusahaan investasi Jepang tersebut.”

“Tapi saya tahu dia (penggugat) merampas hak keluarga, termasuk hak saya sebagai anggota keluarga,” kata Ibu Linty

Pengaduan/gugatan terhadapnya terkait dengan aset tanah dan bangunan atas nama Soeharso Tera (almarhum) yang notabene adalah suami ibu Linty.

Polisi sempat menemui ibu Linty di Jakarta (21 Juli/Kamis), dan berusaha menjelaskan kedudukan permasalahan sebenarnya mengenai warisan.

Bahkan penggugat pernah menembak almarhum suaminya, dan kena pita suara. Ibu Linty mengilustrasikan insiden penembakan terhadap suaminya mirip seperti insiden penembakan Brigadir J sang ajudan dari petinggi Polri yang sekarang jadi perbincangan public.

“Karena satu kacang hijau kena pita suara almarhum suami saya. Dia (penggugat) menuntut saya, (faktanya) suami saya kena tembak dan tidak mau ngomong.

“Dia mengaku, tertembak di Gang Pinggir No. 14 Toko Mas Nusantara. Seharusnya Toko Emas kan dikasih kepada suami saya dan melindungi adiknya, (penggugat) berkelit, bahwa tembakan tidak sengaja. “

“Ini akan terungkap di pengadilan nanti. Suami saya tidak dapat apa-apa (warisan). Surat warisan dalam bahasa Mandarin sedang diterjemahkan (ke dalam bahasa Indonesia) dan nanti ketahuan, bahwa saham-saham perusahaan (food canning) dengan status milik keluarganya,” kata Ibu Linty. *** Liu.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com