mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan dinilai terbukti menyuap Penyidik KPK Rp 3 miliar dan 36 USD
Wakil Ketua DPR RI non aktif menghadapi sidang perkara dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju, dipengadilan Tipikor Senen 6 Desember 2021
Robin menyesal telah melakukan penipuan kepada para pihak yakni, Syahrial, Aziz Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay, Usman Effendi, Rita Widyasari