mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan dinilai terbukti menyuap Penyidik KPK Rp 3 miliar dan 36 USD
Wakil Ketua DPR RI non aktif menghadapi sidang perkara dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju, dipengadilan Tipikor Senen 6 Desember 2021
Robin menyesal telah melakukan penipuan kepada para pihak yakni, Syahrial, Aziz Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay, Usman Effendi, Rita Widyasari
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp