Tersangka
Dua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan permainan dalam sektor perpajakan. Kali ini, penyidik Gedung Bundar menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada perusahaan afiliasinya.
Keduanya, diduga membantu perusahaan menghindari kewajiban pajak melalui pemeriksaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dari penyidikan sementara, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan pejabat yang terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
“BP berstatus supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021. Sementara SR menjalankan fungsi serupa dalam pemeriksaan tahun 2022,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam (12/8/2026).
Penetapan tersangka, dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi nilai produk yang berimbas langsung pada penerimaan negara.
Dugaan permainan bermula, dari transaksi ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Sejak 2008, perusahaan tersebut disebut melakukan penjualan ekspor dengan mekanisme under invoicing.
Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya merupakan dissolving pulp justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Klasifikasi produk tersebut juga menggunakan kode HS yang berbeda. Akibatnya, nilai barang yang tercatat dalam dokumen ekspor menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Praktik itu kemudian disebut berlanjut pada periode 2018-2025. PT TPL diduga melaporkan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai.
Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Nilai transaksi yang lebih rendah berdampak pada kewajiban pajak perusahaan yang ikut menyusut.
“Di titik inilah dugaan keterlibatan dua pejabat pajak muncul,” tuturnya.
Pengawasan yang Tak Berjalan
Menurut penyidik, PT TPL kemudian meminta bantuan BP dan SR agar proses pemeriksaan pajak tidak mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
BP dan SR diduga, tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya disebut tidak melakukan review dan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
“Para tersangka, atas permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor,” kata Saiful.
Penyidik menduga, kelalaian tersebut bukan terjadi tanpa imbalan. BP dan SR disebut menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyasar dugaan manipulasi transaksi perusahaan, tetapi juga dugaan keterlibatan aparatur negara yang seharusnya memastikan kewajiban pajak dibayarkan sesuai ketentuan.
Kejagung masih menunggu hasil penghitungan resmi auditor untuk memastikan besaran kerugian negara. Namun, penyidik sementara memperkirakan kerugian telah mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful.
Angka tersebut masih dapat berubah setelah auditor menyelesaikan penghitungan.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang 2008-2025.
Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka melalui surat penetapan masing-masing Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Kasus ini kini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana dugaan manipulasi nilai transaksi dapat berlangsung ketika proses pemeriksaan pajak berada di tangan pejabat yang justru memiliki kewajiban mengawasinya.
Dengan kerugian sementara mencapai Rp2 triliun, Kejagung masih harus membuktikan secara terang rangkaian transaksi, aliran uang, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema tersebut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka


You must be logged in to post a comment Login