Connect with us

Ragam

Kerugian Negara Akibat Korupsi Duta Palma Group Berubah Jadi Rp104 Triliun Lebih

Dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun. Dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar

Pantausidang, Jakarta – Kerugian Negara akibat Korupsi PT Duta Palma Group mengalami perubahan menjadi Rp104,1 Triliun yang sebelumnya sebesar Rp78 Triliun dari kerugian ekonomi yang ditimbulkannya dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi), yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, bahwa ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun.

“Dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun. Dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” kata Jampidsus Febrie melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, 30 Agustus 2022.


Dalam konferensi pers tersebut, Febrie didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari di Ruang Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 11:00 WIB.

Menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jampidsus juga menyampaikan, terkait perkembangan perkara PT Duta Palma Group, serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.

“Diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama Tersangka SD secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978; (Rp5,1 Triliun), USD11.400.813,57 (US$11,4 juta), SGD646,04,” kata Kapuspenkum.

Kembali ke Jampidsus, dalam proses pemberkasan, menurutnya, sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada auditor BPKP, karena sudah menyeselesaikan perhitungan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara.

“Dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Kemudian, Jampidsus Febrie menerangkan, terkait aset milik Tersangka SD (Surya Darmadi) yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group.


Aset-aset yang telah berhasil disita Kejagung hingga saat ini yaitu, berupa Aset yang telah dinilai:
1. 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.
2. 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.
3. 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
4. 3 apartemen di Jakarta Selatan.
5. 2 hotel di Bali.
6. 1 unit helikopter.

Dari 6 aset tersebut diatas semua bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

Kemudian, uang yang tersebar di beberapa rekening yang berjumlah pertama, Rp5.123.189.064.978, kedua USD. 11.400.813,57 dan ketiga SGD 646,04.

Sehingga untuk nilai total aset dan uang sebesar Rp. 17.048.527.692.119,- (tujuh belas triliun empat puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah), dan USD. 11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas koma lima puluh tujuh sen dollar Amerika), serta SGD 646,04 (enam ratus empat puluh enam koma nol empat sen dollar Singapura).

“Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu, 4 unit kapal Tug Boat, Tongkang di Batam dan Palembang,” tukasnya.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari Jampidsus pada Juni 2022 lalu.

“Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA,” pungkas Agustina.

Agustina juga menjelaskan, mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian, 1. Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun, dan 2. Hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami