Connect with us

Penyidikan

Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Hotman Paris: Penyidikan Merobek-Robek KUHAP

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang- Panggung utama di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam, bukan hanya diisi oleh pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sorotan publik justru bergeser ketika pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, melontarkan serangan terbuka terhadap proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Hotman tidak sekadar menyampaikan hasil pemeriksaan. Ia menjadikan konferensi pers sebagai panggung untuk mengkritik fondasi penanganan perkara yang menurutnya telah menyimpang dari prinsip-prinsip hukum acara pidana.

Dengan gaya khasnya yang lugas, Hotman menyebut penanganan perkara terhadap kliennya telah mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahkan merusak asas praduga tak bersalah.

“Semua penanganan terhadap kasus Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” tegas Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat malam, 17-Juli-2026.

Pernyataan itu menjadi titik awal narasi pembelaan yang tampaknya akan terus dibangun sepanjang proses hukum berjalan. Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Selama hampir 11 jam, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya, menurut Hotman, telah dijawab secara lengkap oleh kliennya. Yang menarik, pemeriksaan tersebut hanya menyentuh perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Sementara, dua perkara lain yang juga tengah ditangani Kejaksaan Agung yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU tidak ikut didalami dalam pemeriksaan tersebut.

“Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujar Hotman.

Ia juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menggugat Logika Penyidikan

Bagian paling tajam dari pernyataan Hotman muncul ketika ia mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Ia menyoroti belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka, padahal dalam konstruksi perkara disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie. Bagi Hotman, kondisi tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penyidikan.

“Katanya memberikan Rp50 miliar lebih. Artinya diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” tandasnya.

Menurutnya, bila penyidik benar-benar meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka pemberi dan penerima semestinya diproses secara proporsional. Ia bahkan menilai, langkah penyidik menunjukkan adanya target tertentu dalam perkara tersebut.

“Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” tuturnya.

Selain itu, Hotman berpendapat bahwa unsur tindak pidana suap maupun pemerasan belum terpenuhi karena belum terlihat adanya hubungan antara penerimaan uang dengan penyalahgunaan jabatan. Ia juga mengingatkan bahwa perkara pokok PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus.

Kritik lain diarahkan pada proses publikasi penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Bagi Hotman, tayangan pembukaan brankas dan pemberitaan mengenai barang bukti sejak awal penyidikan telah membentuk persepsi publik sebelum perkara diuji di pengadilan.

“Lemari besinya saja belum dibuka sudah diviralkan,” celotehnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tim pembela tidak hanya akan berfokus pada substansi perkara, tetapi juga pada aspek prosedural dan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka selama proses penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memilih memberikan tanggapan singkat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang.

Sementara itu, Kejagung telah mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri. Selain Febrie Adriansyah, penyidikan juga menjerat Don Ritto sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara itu, penyidik sebelumnya menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar dari salah satu lokasi penggeledahan.

Pemeriksaan selama hampir 11 jam memang berakhir tanpa penahanan. Namun, secara substantif, perkara ini justru memasuki babak baru. Di satu sisi, Kejagung berupaya memperkuat konstruksi hukum atas dugaan korupsi dan TPPU.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie mulai membangun narasi bahwa persoalan utama bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan juga menyangkut legalitas proses penyidikan itu sendiri.

Perdebatan mengenai substansi perkara kini mulai bergeser menjadi perdebatan mengenai prosedur hukum. Dan dalam sistem peradilan pidana, perdebatan seperti inilah yang kerap menentukan arah akhir sebuah perkara. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending