Connect with us

Tersangka

Modus Culas Sekjen MPR 2016–2023 Ma’ruf Cahyono Dulang Rp37,8 Miliar

Published

on

Sekjen MPR 2016–2023 Ma'ruf Cahyono (tengah, berbaju tahanan) saat digelandang ke mobil tahanan, Kamis (9/7/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2016–2023 Ma’ruf Cahyono menggunakan beragam modus culas mulai dari merangkap tiga jabatan sekaligus, menggunakan sandi komunikasi, pembuatan dan penggunaan akun trading sekuritas hingga penggunaan rekening nominee, untuk mendulang dugaan gratifikasi mencapai Rp37,8 miliar.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menuturkan, penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Ma’ruf Cahyono ditangani KPK sejak Juli 2025. Dalam proses penyidikan selama setahun terakhir hingga Ma’ruf ditahan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menemukan berbagai modus yang diduga dilakukan Ma’ruf.

Praktik lancung Ma’ruf dimulai ketika dia selaku Sekjen MPR 2016–2023 cum pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR justru menunjuk dan menetapkan dirinya menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal rangkap tiga jabatan yakni PA, KPA, dan PPK telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Taufik menjelaskan, Perpres PBJ sebenarnya hanya membolehkan jika KPA merangkap PPK. “Di ketentuan peraturan itu betul PA tidak boleh merangkap PPK, yang bisa dirangkap itu KPA dan PPK. Di tingkat pusat, memang idealnya (PA, KPA, dan PPK) dijabat oleh masing-masing orang untuk melakukan control and balance. Kalau dirangkap semua oleh satu orang, maka ada potensi benturan kepentingan, power yang berlebih, hingga muncullah perbuatan koruptif yang kita duga sebagai penerimaan gratifikasi (seperti perbuatan Ma’ruf),” tegas Taufik saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).

Berikutnya, KPK menduga Ma’ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria saat Ma’ruf menjabat selama tujuh tahun. Zakaria setiap hari berada di lingkungan Setjen MPR. Ma’ruf kerap memerintahkan Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan PBJ di lingkungan Setjen MPR.

“Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC (Ma’ruf) dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaannya,” ujar Taufik.

“Adapun total uang yang diterima MC (Ma’ruf) dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara yakni saudara Z (Zakaria),” sambungnya.

Tidak hanya sampai di situ. KPK menduga Ma’ruf juga memerintahkan para staf yang menangani PBJ di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang Ma’ruf kehendaki atau sesuai dengan yang disampaikan Zakaria. Seluruh proyek pengadaan yang ada tidak boleh dengan proses lelang terbuka, tetapi harus melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) sesuai perintah Ma’ruf.

“(Perintah Ma’ruf) penunjukan langsung, jadi tidak ada tender. Penunjukan langsung ini diduga dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai PA merangkap KPA dan PPK,” kata Taufik.

Dugaan penerimaan gratifikasi Ma’ruf berikutnya mencapai Rp30,8 miliar yang terpecah dua bagian. Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Taufik, KPK menduga Ma’ruf telah menerima akun trading sekuritas pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

“Penerimaan gratifikasi MC (Ma’ruf) dengan pembuatan akun trading sekuritas ini jadi modus baru,” ungkapnya.

Bagian kedua dari Rp30,8 miliar tadi, KPK menduga Ma’ruf membuka akun rekening nominee atau rekening atas nama orang lain yakni Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Fauzul dan PT VEI tidak lain merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC (Ma’ruf) diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” bebernya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending