Tersangka
KPK Menahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif
Untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif Taspen tahun 2019. Selaku Direktur Investasi Taspen A Kosasih perbuatannya telah merugikan negara.
KPK menjadikan Antonius Kosasih sebagai tersangka, karena menduga dia telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02).
Kemudian sukuk senilai Rp200 miliar tersebut ternyata mengalami gagal bayar kupon.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Wisata4 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Saksi2 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET


You must be logged in to post a comment Login