Connect with us

Tersangka

KPK Menahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif

Untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).

Published

on

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (sumber KPK)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan korupsi  kegiatan investasi fiktif  Taspen tahun 2019. Selaku Direktur Investasi Taspen A Kosasih perbuatannya telah merugikan negara.

KPK menjadikan Antonius Kosasih sebagai tersangka, karena menduga dia telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02).

Kemudian sukuk senilai Rp200 miliar tersebut ternyata mengalami gagal bayar kupon.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending