Tersangka
KPK Menahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Investasi Fiktif
Untuk memudahkan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK).

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif Taspen tahun 2019. Selaku Direktur Investasi Taspen A Kosasih perbuatannya telah merugikan negara.
KPK menjadikan Antonius Kosasih sebagai tersangka, karena menduga dia telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula dari investasi PT Taspen dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02).
Kemudian sukuk senilai Rp200 miliar tersebut ternyata mengalami gagal bayar kupon.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login