Tersangka
Mafia Proyek Jalan Sumut: Tak Setor, Kontraktor Terancam Tersingkir
Jakarta, pantausidang— Proyek infrastruktur yang semestinya menjadi ruang kompetisi bagi penyedia jasa justru diduga dibayangi praktik setoran kepada pejabat.
Di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema komitmen fee berjenjang, mulai dari kepala balai hingga bendahara dan kelompok kerja.
Tarifnya tidak kecil. Penyedia proyek diduga harus menyisihkan persentase tertentu untuk sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Bagi kontraktor yang menolak memenuhi permintaan tersebut, ancamannya bukan sekadar kehilangan satu pekerjaan, melainkan berisiko tak lagi memperoleh proyek di lingkungan instansi itu.
Temuan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan nasional di Sumatera Utara.
Pada 30 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka baru setelah menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
“Setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026).
Setoran Berjenjang, Proyek Jadi Taruhan
Dugaan praktik tersebut memperlihatkan bagaimana komitmen fee diduga menjadi beban tambahan bagi penyedia proyek. KPK mengungkap, persentase setoran yang berbeda berdasarkan posisi pejabat penerima.
Kepala BBPJN dan kepala satuan kerja (satker) diduga memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut mendapat bagian 1–1,5 persen. Adapun bendahara dan kelompok kerja (Pokja) diduga menerima 0,5 persen.
Pola ini menjadi sorotan karena menyentuh proses pengadaan proyek pemerintah yang seharusnya berjalan berdasarkan persaingan sehat, kompetensi penyedia, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik itu bukan hanya persoalan transaksi ilegal antara pemberi dan penerima, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pengadaan.
Kontraktor yang bersedia menyetor dapat memperoleh keuntungan tidak semestinya, sedangkan penyedia yang menolak berisiko tersisih dari persaingan.
“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” beber Taufik.
Pernyataan KPK tersebut, menggambarkan dugaan adanya tekanan terhadap penyedia proyek. Namun, konstruksi perkara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Delapan tersangka baru yang ditetapkan KPK, berasal dari unsur pejabat dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala BBPJN Sumut Rahmad Parulian; Faisal, Kasatker Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II; Manaek Manalu, PPK 2.2 Wilayah II; Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I; serta Dicky Erlangga, Kasatker PJN I.
Penetapan ini memperluas pengusutan perkara yang bermula dari OTT pada Juni 2025. Dengan ditemukannya alat bukti baru, penyidik kembali menetapkan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi. Pembuktian unsur pidana dan peran setiap tersangka akan diuji dalam proses peradilan.
Setelah mengumumkan penetapan tersangka, KPK menahan tujuh orang untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya pada Senin (26/10/2026).
Langkah penahanan tersebut menandai berlanjutnya proses penyidikan terhadap dugaan praktik komitmen fee proyek jalan nasional di Sumatera Utara.
Kasus ini sekaligus menempatkan tata kelola proyek infrastruktur dalam sorotan. Anggaran pembangunan jalan seharusnya digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ruang bagi praktik setoran yang diduga membebani penyedia.
Kini, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu: sejauh mana dugaan skema komitmen fee itu berlangsung, bagaimana peran masing-masing tersangka, dan apakah praktik tersebut benar-benar memengaruhi persaingan dalam memperoleh proyek pemerintah. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka4 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka4 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung


You must be logged in to post a comment Login