Connect with us

Tersangka

Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Ditahan KPK

Published

on

KPK mengungkap dugaan pengaturan pengadaan melalui penunjukan langsung, aliran fee miliaran rupiah, serta penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan suap dari penyedia yang ingin mendapatkan paket pengadaan.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah tim KPK melakukan rangkaian penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan konflik kepentingan pengadaan Rp148 miliar

Achmad Taufik menjelaskan, Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan dialokasikan dalam anggaran BNPB.

“Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.” ujarnya.

Taufik menambahkan dalam pelaksanaannya, BNPB menggunakan dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika kondisi darurat ditetapkan.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk kepentingan sejumlah pihak.

Menurur Taufik pihaknya menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

Nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

“KPK juga menduga dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.” katanya.

Taufik menguraikan kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan data yang disampaikan KPK, nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, dengan total nilai sekitar Rp30,98 miliar.

Atas dugaan tersebut, Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tenaga ahli diduga meminta fee kepada vendor

Selain konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.

Richard Erlangga, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan.

Salah satu penyedia yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras. Direktur perusahaan tersebut, Gery Prasetiawan, diduga menyetujui permintaan fee yang diajukan Richard.

Pada periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Gery dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Selain uang tersebut, Gabriel diduga menerima sejumlah aset dan barang berharga yang sebagian di antaranya berasal dari penyedia pengadaan BNPB.

Barang yang disebut KPK meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B undang-undang yang sama.

Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK amankan uang, emas, dan aset kripto

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, uang sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanggulangan bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya berpotensi mengganggu tujuan pengadaan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending