Ragam
Sie Kong Lian, Ada Ruang khusus diorama Museum untuk hormati jasa-jasanya
Upaya mengabadikan Sie Kong Lian pada Museum berlangsung secara kekeluargaan serta rileks. Pengurus Museum berusaha akomodatif terhadap permintaan keluarga

Pantausidang, Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Museum Sumpah Pemuda legowo menyediakan dua ruang khusus dengan diorama Sie Kong Lian yang notabene pemilik asli museum.
Dua ruangan dibuat dalam rangka mengenang serta menghormati jasa-jasa Sie Kong Lian, yang sudah lebih dulu legowo menghibahkan rumahnya untuk kegiatan Kongres Pemuda II tanggal 27 – 28 Oktober 1928. Rumah di Jl. Kramat Raya No. 106 yang akhirnya sampai sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda.
“Keluarga Sie Kong Lian menghibahkan kepada pemerintah. Sekarang (status hak kepemilikan tanah dan bangunan) atas nama Kemendikbudristek. Permintaan keluarganya diakomodir, (bentuknya) ruang pameran figure Sie Kong Lian di Museum,” Pamong Budaya Museum Kemendikbudristek, Dwi Nurdadi mengatakan kepada Redaksi.
Kongres Pemuda II umumnya berkisar pada kesepakatan Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Islamieten Bond, yang sepakat tumpah darah satu, berbangsa satu, dan bahasa yang satu: Indonesia!.
Tapi fakta lain sejarah, peran dan keikutsertaan orang Tionghoa pada Kongres tersebut sangat nyata. Kongres diadakan di kompleks Katedral Jakarta, sebuah gedung bioskop, dan ditutup di Gedung Indonesische Studie Club, yakni rumah kos para aktivis di Kramat Raya Nomor 106.
Penelusuran kearsipan dan keluarga ahli waris, mendapati rumah tersebut dibeli Sie Kong Lian tahun 1908. Selanjutnya, rumah itu dijadikan kos bagi para mahasiswa kedokteran di STOVIA (School Tot Opleiding van Indische Aartsen) atau Sekolah Dokter Bumiputera dalam kurun waktu 1927-1934.
“Selama pengelolaan (Museum) oleh pemerintah pada tahun 1973/1974 sampai 2021, sertifikat kepemilikan tanah, masih atas nama keluarga (Sie Kong Lian). Sertifikat bukan atas nama pemerintah. Tahun 2020 – 2021, keluarga mengurus (sertifikat hak atas tanah).”
“Kami dari museum, Kemendikbudristek mengurus status tanah ini baru tahun lalu, tahun 2021. Sehingga keluarga legowo menghibahkan kepada pemerintah,” kata sejarawan, alumni Universitas Negeri Surabaya.
Beban biaya pada proses hibah tanah dan bangunan tersebut juga Rp 0 (nol rupiah) terhadap pemerintah. Tetapi keluarga sangat berharap agar Sie Kong Lian tetap ‘abadi’ dan melekat pada gedung Museum yang dulunya digunakan untuk rumah kos mahasiswa kedokteran di STOVIA.
Selain itu, pihak keluarga concern dengan adanya kesalahan foto Sie Kong Lian terutama di Taman Budaya Tionghoa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.
“Dulu kan sering salah foto (Sie Kong Lian). Kami juga tidak punya. Sejak 2019, keluarga datang temui kami, dan baru tahu. Selain keluarga juga bawa sertifikat tanah yang asli, foto-foto yang asli juga tahun 2018,” kata Dwi Nurdadi.
Upaya mengabadikan Sie Kong Lian pada Museum berlangsung secara kekeluargaan serta rileks. Pengurus Museum berusaha akomodatif terhadap permintaan keluarga. Awalnya, kami usul agar ruangan Sie Kong Lian di bagian belakang.
Tapi pihak keluarga maunya, ruangan depan. Pihak Museum tetap memenuhi keinginan tersebut sambil menyesuaikan tema ruangan.
Penyesuaian tersebut dengan alternative, yakni penempatan altar dengan foto Sie Kong Lian. Di atas altar, ditempatkan lilin, hio/dupa serta buah-buahan.
Tetapi hio tidak boleh dibakar karena asapnya bisa mengganggu kegiatan kunjungan masyarakat.
“Tapi terus terang, sejak ada ruang pengabadian Sie Kong Lian, belum ada tokoh-tokoh Tionghoa atau pemerhati ketionghoaan yang datang. Kami juga baru buka Maret 2022, baru sekitar tiga bulan karena PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia).
DAAI TV (televisi Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia) sempat liputan pas kegiatan pekerjaan revitalisasi Museum sedang berlangsung pada Oktober 2020,” kata Dwi Nurdadi.*** Liu
Ragam
Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.
“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.
Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.
“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.
AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.
Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).
Ragam
Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.
“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).
Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.
Ragam
Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.
Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.
“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).
Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.
“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.
Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.
“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan
You must be logged in to post a comment Login