Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pertanggungjawaban pidana perkara dugaan korupsi cuci emas bukan hanya kepada Enam Eks Pejabat Antam semata. Tapi juga kepada Direksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut enam mantan pejabat PT Antam dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara
Dua Orang Ahli memberikan keterangan pada sidang dugaan korupsi peleburan dan cap Logam Mulia PT Antam yang merugikan negara Rp 3,3 triliun
korupsi peleburan emas Antam senilai Rp 3,3 Triliun yang libatkan 6 vice presiden PT Antam masih mendengarkan keterangan para saksi
Budi Said dinilai terbukti Korupsi dan TPPU Rp.35 M, terkait Jual beli Emas Antam. Budi diVonis lebih ringan.
Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, Budi Said menegaskan Ia merupakan korban penipuan skema ponzi, serta bukan pelaku tindak pidana.
Jakarta, Pantausidang – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dengan Eksi Anggraini, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di...
Jakarta, pantausidang- Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk, Dodi Martimbang dituntut pidana penjara...