Saksi
Kasus Iklan Bank BJB, KPK Periksa Eks Pejabat Corporate Secretary BJB
Lima Saksi dipanggil penyidik KPK untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan periode 2021–2023
Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Hari ini, Jumat (4/9/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima saksi yang dipanggil berasal dari perusahaan agensi periklanan serta Bank BJB.
Mereka adalah Mia Hussen, Manager Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama; Indah Mutiara Bitamala, Staf Administrasi Account Payable PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Berikutnya Teni Gianissa, bagian keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Fittriya Dwi Rahayu, Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Muhammad As’adi Budiman, yang pernah menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada Oktober 2018 hingga Januari 2020.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.” ujar Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.
Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Telah Tetapkan Lima Tersangka
KPK mulai menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Ikin Asikin Dulmanan, pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Pada Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Anggaran Iklan Capai Rp410 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Bank BJB pada periode 2021 hingga semester pertama 2023 menganggarkan sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan media daring melalui pengadaan jasa agensi.
KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan. Salah satunya melalui pemecahan paket pekerjaan menjadi dua kategori, yakni paket di bawah Rp200 juta dan paket Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Menurut penyidik, pola tersebut diduga digunakan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
KPK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), rekomendasi calon penyedia, hingga persyaratan evaluasi teknis yang disebut dibuat setelah penawaran masuk.
Selain itu, Divisi Corporate Secretary diduga mengarahkan calon penyedia tertentu serta meminta panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Kerugian itu disebut berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi tersebut kepada media untuk penempatan iklan.
Enam perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan BSC Advertising.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana nonanggaran yang berasal dari skema tersebut. KPK bahkan menyelidiki dugaan penggunaan dana untuk kepentingan tertentu di luar peruntukan anggaran.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pemeriksaan lima saksi hari ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa penempatan iklan di Bank BJB.
Status para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang diperiksa sebagai saksi tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login