Penyitaan
Kejagung Sita Uang Asing dan Mobil Mewah Tersangka Korupsi MBG
Penyidik menyita aset mantan Kepala BGN Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,43 miliar, serta sejumlah kendaraan, uang tunai, jam tangan, dan perhiasan milik tersangka lainnya
Jakarta, Pantausidang – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026), menyebut salah satu aset terbesar yang disita berasal dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Total estimasi aset Dadan yang telah disita mencapai Rp8.436.069.815.
Aset tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam serta satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dari sebuah cash box berwarna biru merek Krisbow.
Uang tersebut terdiri atas sejumlah pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah.
Selain dari cash box, penyidik menemukan uang tunai dalam sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari mobil Suzuki Carry Pickup warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000.
Kemudian dari mobil Honda WR-V warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, disita USD20.000 dan uang rupiah senilai hampir Rp10 juta.
Sementara dari mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375.

Aset Milik Sony Sonjaya
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan analog merek Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Barang yang disita antara lain cincin dengan batu Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah, hijau, dan warna lainnya.
Penyidik turut menyita satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Aset Asep Yusuf Somantri
Sementara dari tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita dua kendaraan, yakni satu unit BMW 740 LI AT tahun 2013 berwarna putih dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019 berwarna hitam.
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung menyatakan aset yang disita akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut.
Enam Tersangka dalam Perkara MBG
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bermula dari penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dari pihak swasta. Asep disebut merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka. Dengan demikian, pada pertengahan Juni 2026 terdapat enam tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini berkembang menjadi tujuh orang.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah pada 6 Januari 2025 dan menjadi salah satu program prioritas nasional. Program tersebut diselenggarakan melalui BGN dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
Kejagung menyebut anggaran MBG mencapai sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program, termasuk penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung menduga terdapat penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG.
Sementara itu, Asep Yusuf Somantri diduga diminta Sony Sonjaya mencari mitra untuk pelaksanaan MBG.
Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga memungkinkan Asep mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG melalui portal pendaftaran.
Adapun Andri Mulyono dikaitkan dengan dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional SPPG. Sementara Glory Harimas Sihombing diduga berperan dalam pengaturan mitra pelaksana dan titik dapur SPPG.
Dalam perkara ini, penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyitaan aset menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme uang pengganti. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login