Rilis
IPW Desak Polda Metro Ungkap Massa Misterius di Balik Kematian Warga Saat Demo 27 Agustus
IPW mempertanyakan apakah 49 tersangka yang telah ditetapkan polisi termasuk kelompok massa yang disebut melakukan kekerasan saat kericuhan di Pejompongan
Jakarta, pantausidang – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menangkap dan memproses hukum pelaku yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia serta Faturohman (18) mengalami luka-luka saat kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan kekerasan terhadap warga sipil oleh kelompok massa harus diusut secara tuntas. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan oleh kelompok sipil dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan berpotensi memunculkan praktik main hakim sendiri atau vigilante.
“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (1/9).
IPW menilai tindakan anarkistis dalam demonstrasi merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk menanganinya sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kemunculan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan kekerasan terhadap pihak yang dianggap sebagai pelaku anarkistis dinilai tidak dapat dibenarkan.
IPW juga menyoroti keberadaan kelompok massa yang disebut melakukan kekerasan di tengah kericuhan. Menurut Sugeng, apabila tindakan tersebut berlangsung di hadapan aparat kepolisian, kondisi itu dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Sugeng.
IPW meminta peristiwa yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia akibat pengeroyokan serta Faturohman mengalami luka tidak kembali terulang.
Soroti Dugaan Praktik Pam Swakarsa
IPW menilai kemunculan massa misterius dalam kericuhan 27 Agustus 2026 menyerupai praktik pengamanan oleh kelompok sipil atau Pam Swakarsa.
Menurut IPW, pengerahan kelompok sipil untuk membubarkan aksi demonstrasi semestinya dapat diantisipasi oleh kepolisian. Polisi dinilai memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung tanpa kekerasan.
“Polisi adalah penjaga demokrasi. Karena itu, polisi harus bisa memastikan bahwa kekerasan oleh kelompok sipil pada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya kepada DPR maupun pemerintah tidak boleh terulang,” kata Sugeng.
IPW menyebut kematian Bambang Setiawan, luka yang dialami Faturohman, serta sejumlah pendemo dalam kerusuhan pascademonstrasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi Polri.
Fungsi tersebut mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
IPW Pertanyakan 49 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang ditangkap terkait rangkaian kericuhan demonstrasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa, 1 September 2026, mengatakan 44 tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, empat tersangka lainnya ditangani Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.
IPW mempertanyakan apakah para tersangka yang telah ditetapkan tersebut juga mencakup anggota kelompok massa misterius yang disebut melakukan kekerasan terhadap warga dan peserta aksi.
IPW meminta kepolisian menjelaskan hal tersebut secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kericuhan.
Sebut Nama GRIB JAYA
Dalam keterangannya, IPW juga menyinggung isu mengenai dugaan keterlibatan kelompok dari GRIB JAYA dalam kericuhan tersebut.
IPW menyebut beredar informasi di tengah masyarakat mengenai adanya kelompok yang disebut membawa kayu dan melakukan pemukulan selama rangkaian kericuhan pada 27 Agustus hingga 28 Agustus 2026 dini hari.
IPW juga menyebut pimpinan GRIB JAYA, Hercules, diduga berada di lokasi kerusuhan dan meminta kepolisian meminta keterangannya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dan informasi yang disampaikan IPW. Keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam tindakan kekerasan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
IPW menegaskan dukungannya terhadap penindakan terhadap perusuh yang melakukan tindakan anarkistis. Namun, penegakan hukum, menurut IPW, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar peserta aksi atau kelompok yang diduga membuat kerusuhan.
“Kepolisian harus juga menindak kelompok massa misterius atau ormas selaku pengamanan liar yang melakukan tindakan kekerasan sehingga rasa keadilan masyarakat terwujud,” kata Sugeng.
IPW berharap Polda Metro Jaya mengusut seluruh rangkaian kekerasan dalam kericuhan tersebut secara transparan, termasuk mengungkap pihak yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan dan melukai Faturohman. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri


You must be logged in to post a comment Login