Ragam
Dituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
Mantan pejabat LPEI itu dinilai penasihat hukum tidak terbukti mengetahui manipulasi dokumen dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Jakarta, Pantausidang – Tim penasihat hukum terdakwa Gama Ginta meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permintaan tersebut disampaikan dalam duplik yang diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Jumat, 4 September 2026.
Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan duplik serta pledoi Gama Ginta seluruhnya. Mereka juga meminta pendapat JPU dalam replik dikesampingkan sepanjang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa.
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis menyatakan Gama Ginta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Tim pembela juga meminta agar Gama dibebaskan dari seluruh dakwaan, hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baiknya. Jika terdakwa masih berada dalam tahanan, penasihat hukum meminta agar Gama segera dikeluarkan.
“Kami tidak memohon belas kasihan. Kami memohon penilaian yang utuh terhadap fakta,” kata tim penasihat hukum dalam dupliknya.(4/9)
Soroti Peran Gama sebagai Pengusul
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menekankan posisi Gama Ginta dalam struktur pembiayaan LPEI. Menurut mereka, Gama berperan sebagai pengusul, bukan pihak yang memiliki kewenangan akhir untuk memutuskan pemberian fasilitas pembiayaan.
Penasihat hukum juga menyebut proses pembiayaan memiliki pembagian fungsi dan keputusan berada pada komite pembiayaan.
Argumen lain yang disampaikan adalah informasi mengenai risiko pembiayaan disebut telah terbuka dalam Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP), termasuk kondisi laba negatif yang menjadi bagian dari analisis.
Tim pembela juga membantah Gama mengetahui adanya manipulasi dokumen debitur.
Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gama mengetahui atau terlibat dalam manipulasi dokumen yang digunakan dalam proses pembiayaan.
*Gama Disebut Resign Sejak 1 Agustus 2018*
Poin penting lain yang ditekankan dalam duplik adalah pengunduran diri Gama Ginta dari LPEI.
Penasihat hukum menyatakan Gama efektif mengundurkan diri pada 1 Agustus 2018. Setelah tanggal tersebut, Gama disebut tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses pembiayaan yang menjadi perkara.
Tim pembela menyebut sejumlah tahapan penting, mulai dari keputusan komite, penerbitan SP3, akad pengikatan, hingga pencairan pembiayaan, berlangsung setelah Gama tidak lagi menjabat.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membedakan tindakan yang dilakukan Gama ketika masih menjabat dengan keputusan atau tindakan yang terjadi setelah pengunduran dirinya.
Penasihat hukum juga menyebut fasilitas pembiayaan masih dalam kondisi lancar ketika Gama mengundurkan diri.
Kemacetan pembayaran, menurut pembelaan, baru terjadi pada Oktober 2020, sedangkan penghentian pembayaran disebut terjadi pada 2023.
Selain itu, tim pembela menyatakan terdapat pelunasan seluruh fasilitas PMKE sehingga outstanding tidak melebihi batas fasilitas yang diberikan.
*Tidak Ada Aliran Dana kepada Gama*
Penasihat hukum selanjutnya menegaskan tidak ada bukti Gama menerima aliran dana ataupun keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
Mereka menyebut tidak terdapat bukti pemberian komisi, gratifikasi, kickback, ataupun keuntungan lain kepada Gama Ginta.
Dengan rangkaian argumentasi tersebut, tim pembela menilai unsur kesalahan pidana terhadap Gama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mereka kemudian meminta majelis hakim membebaskan Gama Ginta dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
*JPU Sebelumnya Tuntut Gama 8 Tahun 6 Bulan*
Diketahui, JPU Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Gama Ginta dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
Gama merupakan salah satu dari enam terdakwa yang berasal dari pihak LPEI dan masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Lima terdakwa lainnya adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Gama dan lima terdakwa lainnya membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Berbeda dengan terdakwa dari pihak swasta, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada enam terdakwa dari pihak LPEI tersebut.
JPU meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan LPEI periode 2015–2020 dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam surat dakwaan, Gama bersama sejumlah pejabat LPEI lainnya disebut berperan sebagai pengusul fasilitas pembiayaan. Jaksa antara lain mempersoalkan tidak dilakukannya pengecekan dan merchandise inspection, tidak dipastikannya validitas sejumlah data debitur, serta penerimaan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang menurut jaksa tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi.
*Minta Alternatif Putusan*
Selain meminta bebas, penasihat hukum Gama juga mengajukan permohonan secara subsidair.
Jika majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta agar perbuatan yang terbukti dilakukan Gama dinyatakan bukan merupakan tindak pidana dan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam permohonan lebih subsidair, apabila majelis tetap menyatakan Gama bersalah, penasihat hukum meminta hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan.
Di antaranya adalah peran Gama yang disebut terbatas sebagai pengusul, keterbukaan informasi risiko dalam MAP, tidak adanya bukti pengetahuan mengenai manipulasi dokumen, pengunduran diri pada 1 Agustus 2018, serta tidak adanya kewenangan setelah tanggal tersebut.
Penasihat hukum juga meminta majelis mempertimbangkan tidak adanya aliran dana atau keuntungan kepada Gama, kondisi fasilitas yang masih lancar saat pengunduran diri, serta keadaan pribadi terdakwa dan tujuan pemidanaan yang adil dan proporsional.
Pada bagian akhir pembelaan, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada majelis hakim.
Mereka menilai perkara ini harus dilihat dengan membedakan antara keterlibatan dan kesalahan, pengusulan dan pengambilan keputusan, serta antara dugaan dan pembuktian.
“Hukum yang kuat bukan hukum yang selalu menghukum. Hukum yang kuat adalah hukum yang mengetahui kapan bukti memang membuktikan kesalahan dan kapan bukti justru memerintahkan pembebasan,” ujar tim penasihat hukum Gama Ginta.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan yang ditentukan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan. Seluruh dalil Duplik Gama Ginta tersebut merupakan argumentasi penasihat hukum dan masih akan dinilai bersama seluruh alat bukti serta fakta persidangan oleh majelis hakim.
Sebelumnya , Penasehat Hukum Kamaruzaman juga menyampaikan hal senada. Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum dinilai gagal membuktikan dakwaannya.
“Tidak ada dokumen fiktif yang merugikan negara. Dan Terdakwa Kamaruzaman tidak bisa dibuktikan melakukan korupsi. Karenanya kami mohon Majelis Hakim menyatakan Kamaruzaman tidak terbukti bersalah,” kata Penasehat Hukum.
Terdakwa Kamaruzaman, lanjut Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim, mohon dibebaskan dari segala dakwaan dan diipulihkan hak serta martabatnya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login