Ragam
19 Pelanggar Prokes Tambora Kena Sangsi Sosial
Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).
Pantausidang.com,Jakarta – Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada sebanyak 19 orang yang mendapat teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
“Pendisiplinan protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan menyasar tempat-tempat keramaian terus digencarkan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kompol moh Faruk Rozi , penindakan bagi para pelanggar terjaring melanggar protokol kesehatan terus dilakukan, dari teguran, denda hingga sanksi sosial diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
“Adapun para pelanggar tersebut kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum,” lanjutnya
Menurutnya sanksi teguran maupun sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.

Protokol Kesehatan Di Tambora 
Protokol Kesehatan 
Sangsi Pelanggar Prokes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Scripta7 hari agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung
-
Saksi2 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen


You must be logged in to post a comment Login