Tersangka
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Pelni-Jasindo
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Kamis (30/7/2026).
Empat tersangka tersebut yakni Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode 2013-2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko PT Pelni periode 2012-2015, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, dan Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK mengungkap, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak kerja sama tersebut selama 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar.
“Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Zulchaibar tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol sebelum digiring ke mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.
Ia mengaku, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap bersikap kooperatif selama penyidikan.
“Ini sudah habis diperiksa. Kita taat aturan. Apa yang disuruh tahan, oke,” ujarnya.
Zulchaibar menyebutkan, tidak mengetahui adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Sekarang ini belum ada, Pak. Saya nggak punya siapa-siapa. Saya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasiaan. Ini kan masalah agensi-agensi. Kalau saya (hanya) komisaris,” katanya.
KPK menegaskan, penyidikan perkara belum berhenti pada penahanan empat tersangka. Lembaga antirasuah itu, akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi dalam proyek tersebut. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login