Connect with us

Saksi

KPK Periksa Lima Petinggi PT Bela Parahyangan Investindo, Ini Kasusnya

Avatar photo

Published

on

Jakarta,pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima petinggi PT Bela Parahyangan Investindo (BPI) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik menelusuri dugaan aliran uang Rp2,1 miliar untuk memuluskan pengurusan hak atas lahan seluas 1.250 hektare di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Lima petinggi perusahaan tersebut adalah Direktur Utama Albertus Pratomo, Direktur Ryan Brasali, Manager Humas Yunan Mahastra Satria, Manager Legal Ari Awan Nuryatmi, dan Manager Accounting Evelin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi BPI dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama (inisial) RB dan ALB,” kata Budi dalam keterangannya, Jum’at (23/10/2026).

Budi menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, keterangan para saksi akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus mencocokkan informasi yang diperoleh penyidik dengan barang bukti hasil penggeledahan.

“Oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN maupun perusahaan,” ujarnya.

Dugaan Uang Pelicin Rp2,1 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga PT BPI memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar melalui seorang perantara bernama Erwin untuk mengurus HGB.

Dugaan penyerahan uang tersebut, menjadi salah satu titik yang didalami penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta tujuan aliran dana.

Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan upaya memuluskan perpanjangan HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 1.250 hektare di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan penelusuran KPK, dana tersebut diduga tidak berhenti pada perantara. Sebesar Rp1,8 miliar disebut mengalir kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga berperan sebagai pengepul, sebelum akhirnya ditampung oleh Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Rangkaian dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri pihak yang menerima manfaat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan layanan pertanahan.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahyangan Investindo di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (29/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam layanan pertanahan. Dalam pengembangannya, penyidik turut menelusuri keterlibatan pihak swasta, termasuk perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk.

Pemeriksaan terhadap para petinggi BPI diharapkan dapat memperjelas hubungan perusahaan dengan para perantara dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. KPK juga mendalami kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan. *** (AAY).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending