Connect with us

Geledah

KembanKasus Bea Cukai, KPK Geledah PT Djarum dan 6 perusahaan terafiliasi

Published

on

Selain itu penggeledahan dilakukam di Kantor Wilayah Bea Cukai Semarang dan Jawatengah .Jurubicara KPK Juga menyampaikan dua tersangka baru pejabat bea cukai yaitu Gatot Heru dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mwngembangkan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai yakni dengan melakukan serangkaian penggeledahan disejumlah wilayah Propinsi Jawa Tengah. Jumat 30 Oktober 2026.

Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam marathon penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik.

“Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.” ujar Budi Prasetyo (30/10).

Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut.

Pengembangan Bea Cukai

Di sisi lain, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda.

Pertama, Sdr. Gatot Heroe GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu.

Kedua, Sdr. Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.

Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka.

4 tersangka masih menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Jakarta yaitu;

Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai,

Rizal: ;telah mendapat tuntutan jaksa selama 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.

3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian 3 tersangka lain dari pihak swasta atau blueray cargo, telah divonis pengadilan yakni;

John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 8 hari pidana kurungan. ***  (MES)

 

—

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending