Tersangka
Berkas Perkara Rampung, Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka M Nasir selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis sekaligus merangkap PPK, terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
“Tim Penyidik, Selasa (12/9) bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MN (M. Nasir) pada Tim Jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
KPK berpendapat, seluruh unsur perbuatan tersangka MN telah terpenuhi Tim penyidik, sehingga berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, MN akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan MN sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Internasional4 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Wisata3 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya

