Tersangka
Berkas Perkara Rampung, Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Segera Diadili

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka M Nasir selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis sekaligus merangkap PPK, terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
“Tim Penyidik, Selasa (12/9) bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MN (M. Nasir) pada Tim Jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
KPK berpendapat, seluruh unsur perbuatan tersangka MN telah terpenuhi Tim penyidik, sehingga berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, MN akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan MN sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis