Tersangka
Berkas Perkara Rampung, Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka M Nasir selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis sekaligus merangkap PPK, terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
“Tim Penyidik, Selasa (12/9) bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MN (M. Nasir) pada Tim Jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
KPK berpendapat, seluruh unsur perbuatan tersangka MN telah terpenuhi Tim penyidik, sehingga berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, MN akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan MN sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta4 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Ragam4 minggu agoSambut Dekan Baru, Alumni FH Universitas Pancasila Siapkan Database dan Pelatihan Lulusan

