Jakarta - Mantan Petinggi PT. Waskita Karya Desi Arryani menjawab tudingan yang dialamatkan kepadanya soal dugaan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor.
Desi Arryani saat menjabat di PT Waskita Karya telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya atas 41 kontrak subkontraktor fiktif 2009 -2013
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis.4,5 tahun penjara kepada bos mulia Group Joko Soegiarto Tjandra, Senen 5 April 2021.
Sanjaya memperkirakan jumlah uang yang terkumpul di apartemen milik bosnya tersebut mencapai Rp 3-5 miliar rupiah
Pantausidang.com, Jakarta - Kasudin Kesehatan menyuntik Vaksinasi kepada 30 orang Wartawan dan 200 orang Tokoh Masyarakat di Walikota Gedung Balai Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pantausidang.com, Jakarta - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)...
Pantausidang.com, Jakarta - tim Penyidik KPK melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tsk AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang terletak di perumahan Pasadena Blok A...
Pantausidang.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang Warga Negara Asing...
Pantausidang.com, Subang - Bupati Ruhimat mengajak agar warga mendoakan dan melakukan sholat gaib kepada 27 orang korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus rombongan peziarah dari SMP...