Connect with us

Daerah

Dituding Ambil Paksa Beras Kabid Humas Polda Sumut : Sudah Sesuai Prosedur

Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium

Pantausidang, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut angkat bicara soal tudingan pengambilan beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/2022) mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut sudah sesuai prosedur.

Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Beras di kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium.

“Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel,” katanya.

Menurut Hadi, saat pengambilan sampel beras tersebut, ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium,” ujarnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Kabid Humas menambahkan, pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut.

Ia mengungkapkan, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram, dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.

Selain itu, pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengungkapkan, Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang (beras) tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” ucapnya

“Dalam waktu dekat, penyidik sudah mengagendakan untuk mengundang saksi – saksi guna dimintai keterangan,” tambah kabid Humas Poldasu. *** Diurnawan.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com