Penyidikan
Gus Yaqut dan Bos Travel Maktour Dicegah Ke Luar Negeri Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Budi mengatakan, ketiga orang itu dicegah ke luar negeri lantaran KPK masih membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia untuk mendukung proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujar Budi.
Merespon hal itu, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi menyampaikan, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Menurutnya, Gus Yaqut akan tetap menghormati hukum dan berkomitmen bekerja sama dengan penyidik KPK agar perkara ini berjalan secara transparan dan adil.
“Beliau berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan adil,” tutur Anna.
Anna mengaku, Gus Yaqut memahami langkah KPK sebagai bagian proses hukum yang diperlukan. Keberadaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran.
“Gus Yaqut yakin proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberi ruang penegak hukum bekerja profesional,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login