Ragam
KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Perlintasan
sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur, KAI Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar
Pantausidang, Jakarta – Menyusul peristiwa kecelakaan di Km 8+9 lintas Duri – Rawabuaya Jumat 26 Agustus 2022 lalu, PT KAI melalui Kahumas Daop 1 Eva Chairunisa menyayangkan kejadian tersebut.
Dia menyatakan turut berduka dan prihatin atas peristiwa itu, padahal pihaknya telah berusaha mengupayakan keselamatan diperlintasan.
“Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam,” ujarnya.

Menurutnya, upaya keselamatan terus dilakukan salah satu nya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian diantaranya :
– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) : “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
– Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.

Eva Chairunisa mengungkapkan, di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.
“ Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar,”katanya.
Dia menambahkan, upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup.
“Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama,” ucapnya.
Kahumas, masyarakat masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga , apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.
Sementara itu untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas , wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirine serta tengok kanan kiri guna memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
“Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” katanya *** MES (Sumber Humas Daop 1 PT KAI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login