Ragam
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
“Kita harus implementasi CCUS karena sudah commit terhadap the Paris Agreement, dimana negara-negara telah bersepakat menyeimbangkan emisi dan sumber, dan hal ini hanya bisa terjadi jika seluruh energi fosil diakhiri pengoperasiannya. Kedepannya, semua negara harus menggunakan energy bersih dan ramah lingkungan,” kata Agus Puji.
171 negara menandatangani the Paris Agreement, dan 13 negara menerapkan deposit instrumen ratifikasi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani the Paris Agreement (high-level Signature Ceremony for the Paris Agreement) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, April 2016 yang lalu.
Penyelenggaraan sesuai mandat dari Konferensi Para Pihak ke-21 Konvensi-Kerangka Perubahan Iklim (UNFCCC COP-21) bulan Desember 2015.
Upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi gas rumah kaca nasional dilakukan secara bertahap.
“secara simultan, kita tingkatkan EBT (energi baru terbarukan). Kita perlu CCUS, teknologi yang bisa menangkap karbon yang telah terlepas ke atmosfer. Kita punya PLTU batubara dengan kapasitas 75 Gigawatt (GW). Terakhir, ada yang kapasitasnya 20-30 GW. Sehingga tidak ada opsi lain, kita harus implementasi CCUS,” kata Agus Puji. *** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta4 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Ragam4 minggu agoSambut Dekan Baru, Alumni FH Universitas Pancasila Siapkan Database dan Pelatihan Lulusan

