Ragam
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
“Kita harus implementasi CCUS karena sudah commit terhadap the Paris Agreement, dimana negara-negara telah bersepakat menyeimbangkan emisi dan sumber, dan hal ini hanya bisa terjadi jika seluruh energi fosil diakhiri pengoperasiannya. Kedepannya, semua negara harus menggunakan energy bersih dan ramah lingkungan,” kata Agus Puji.
171 negara menandatangani the Paris Agreement, dan 13 negara menerapkan deposit instrumen ratifikasi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani the Paris Agreement (high-level Signature Ceremony for the Paris Agreement) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, April 2016 yang lalu.
Penyelenggaraan sesuai mandat dari Konferensi Para Pihak ke-21 Konvensi-Kerangka Perubahan Iklim (UNFCCC COP-21) bulan Desember 2015.
Upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi gas rumah kaca nasional dilakukan secara bertahap.
“secara simultan, kita tingkatkan EBT (energi baru terbarukan). Kita perlu CCUS, teknologi yang bisa menangkap karbon yang telah terlepas ke atmosfer. Kita punya PLTU batubara dengan kapasitas 75 Gigawatt (GW). Terakhir, ada yang kapasitasnya 20-30 GW. Sehingga tidak ada opsi lain, kita harus implementasi CCUS,” kata Agus Puji. *** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan
-
Healthy2 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga3 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan

