Connect with us

Vonis

Mantan Mensos Juliari Piter Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Damis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Jakarta, Pantausidang.id – Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Piter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid 19 Jabodetabek di Kemensos tahun 2020 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Damis beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Majelis hakim menyatakan Juliari Piter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Damis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap Juliari Piter Batubara sebesar Rp 14,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” tambah Damis.

Selain itu, Juliari Piter Batubara dikenakan pidana tambahan untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya,” tuturnya.

Kemudian, keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Hakim juga menilai selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

“Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” tukasnya.

Sementara itu, Tim Anggota Penasihat Hukum terdakwa Juliari Piter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan meski tidak semua amar putusan bisa didengar tapi bisa mendapatkan intinya menanggapi vonis hakim tersebut.

Meski tidak semua amar putusan bisa didengar tapi pihaknya bisa mendapatkan intinya bahwa terdakwa dipidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp14,5 miliar, kemudian dicbut hak politik selama empat tahun.

“Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir sehingga ada kesempatan yang cukup untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain,” kata Maqdir di persidangan secara daring dari KPK.

Adapun tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut.

“Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Juliari membantah telah meminta uang setoran kepada vendor dan menggunakan dana bansos tersebut, karena hanya 2 mantan anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang menyebut dia telah memakai uang Rp 14,7 miliar yang bersumber dari setoran para penyedia atau vendor bansos tersebut.

Mantan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid 19 Jabodetabek di Kemensos tahun 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Juliari Piter Batubara telah terbukti bersalah melanggar seluruh dakwaan yang diajukan jaksa yakni bersama sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang senilai total Rp 32,4 miliar.

Menurut Jaksa Penerimaan uang secara tidak langsung tersebut dinilai berasal dari perusahaan penyedia Bansos Sembako covid 19 se-Jabodetabek kurun waktu bulan Mei hingga Desember 2020.

Jaksa menguraikan selaku Menteri Sosial, Juliari telah terbukti memerintahkan dan menargetkan pengumpulan uang Rp 35 miliar dan setiap perusahaan penyedia atau vendor bansos dipotong fee sebesar Rp 10 ribu per paket.

Menurut jaksa penyaluran bansos sembako dilakukan dalam 12 tahapan dan terbagi-bagi bebebarap kuota kepada para vendor diantaranya adanya jatah kuota sebesar 1,9 juta paket pertahap yang dibagikan jatah kuota kepada 2 orang Politisi, yakni kepada ketua Komisi lll DPR RI, Herman Heri melalui Ivo Wongkaren sebesar 1 juta paket pertahapan penyaluran dan kepada anggota Fraksi PDIP DPR RI, Ihsan Yunus melalui Agustri Yogaswara sebanyak 400 ribu paket pertahap penyaluran bansos sembako.

Adapun hukuman pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa merupakan uang yang dinilai telah dinikmati langsung oleh mantan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara senilai total Rp 14,5 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com