Connect with us

Nasional

Dugaan Korupsi Migas Bekasi Rp 2 T, Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pertiwi Cabang Kota Bekasi, mendesak Kejaksaan Agung memeriksa para Wali Kota Bekasi yang menjabat sepanjang periode kerja sama 2009–2024, termasuk Wali Kota aktif Tri Adhianto.

Desakan itu disampaikan mahasiswa buntutnya kasus dugaan korupsi tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Mereka menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

BEM Universitas Pertiwi menilai, posisi kepala daerah perlu didalami karena Wali Kota memiliki kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam pengelolaan BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua BEM Universitas Pertiwi, Ahmad Dhani, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap jajaran direksi saja tidak cukup untuk mengurai seluruh rangkaian kebijakan dan pengelolaan KSO yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Uang dua triliun rupiah bukanlah angka yang kecil. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih. Jangan hanya menumbalkan jajaran direksi, tapi periksa seluruh Wali Kota Bekasi yang menjabat dari 2009 hingga saat ini selaku Kuasa Pemilik Modal,” tegas Ahmad dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Namun, tudingan keterlibatan para wali kota tersebut masih merupakan desakan mahasiswa dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Kejagung sendiri saat ini tengah menyidik dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari PT Migas dan lingkungan Pemkot Bekasi.

Pada 30 September 2026, penyidik juga memeriksa Managing Director Foster Oil & Energy berinisial IAB serta seorang ASN Pemkot Bekasi berinisial EHT sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Ahmad mengatakan, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan dalam perjalanan KSO tersebut, termasuk proses pengelolaan perusahaan daerah dan hubungan kerja sama dengan mitra.

Ia juga merujuk sengketa perdata Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks yang menurut BEM menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri dalam melihat tata kelola PT Migas Kota Bekasi.

Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut harus diuji penyidik untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.

BEM juga menyoroti dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut, menjadi salah satu alasan mahasiswa mendesak Kejagung membuka secara transparan dasar perhitungan kerugian negara atau daerah serta pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Selain pemeriksaan kepala daerah, BEM meminta penyidik menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Mahasiswa mendesak Kejagung melakukan follow the money, mengidentifikasi penerima manfaat apabila ditemukan aliran dana hasil tindak pidana, serta melakukan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara berkala kepada publik.

Desakan itu muncul di tengah langkah Kejagung yang telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi pada September 2026 dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan PT Migas Kota Bekasi maupun KSO.

PT Pertamina EP sebelumnya, menyatakan PT Migas Kota Bekasi merupakan mitra KSO di Lapangan Jatinegara. Kerja sama tersebut berakhir pada Februari 2026 dan sejak awal 2026 pengelolaan lapangan dilakukan secara mandiri oleh Pertamina EP.

Tri Adhianto sendiri pada 2025 pernah menyatakan kondisi PT Migas Kota Bekasi mulai membaik setelah sebelumnya mengalami kondisi minus dan memiliki sejumlah kewajiban kepada karyawan serta pihak ketiga.

Dalam aksinya, BEM Universitas Pertiwi menyampaikan enam tuntutan kepada Kejagung, yakni memperjelas status hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat, membuka perkembangan penanganan perkara, menjaga independensi penyidikan, mengumumkan perkembangan perhitungan kerugian, menelusuri aliran dana dan aset, serta memeriksa para Wali Kota Bekasi yang memiliki keterkaitan dengan periode pengelolaan KSO.

Kini, penyidikan Kejagung menjadi pintu untuk menguji seluruh klaim tersebut berdasarkan dokumen, keterangan saksi, aliran dana, kewenangan masing-masing pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending