Saksi
Nusron Wahid dan Dua Direktur Kencana Jayaproperty Dipanggil KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik mendalami proses pengurusan HGB Summarecon serta dugaan aliran uang di lingkungan ATR/BPN.
Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pada Rabu (7/10/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid serta dua petinggi PT Kencana Jayaproperty Agung.
Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara dua saksi dari PT Kencana Jayaproperty Agung masing-masing berinisial HAS selaku Direktur dan IWA selaku Direktur Utama.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran PT Kencana Jayaproperty Agung menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan karyawan PT Summarecon Agung Tbk serta PT Kencana Jayaproperty Agung.
Dalam pemeriksaan pada awal Oktober 2026, KPK mendalami proses pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Summarecon di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Salah satu perusahaan yang turut menjadi perhatian penyidik adalah PT Kencana Jayaproperty Agung yang merupakan perusahaan yang terkait dengan pengembangan kawasan Summarecon Bogor.
Berawal dari pengurusan HGB Summarecon
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, khususnya pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, Nusron sendiri dalam perkara ini berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga ada permintaan fee Rp2 miliar
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Proses tersebut kemudian berkaitan dengan pembukaan blokir sejumlah bidang tanah yang tengah bersengketa.
KPK menduga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui pihak perantara kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menyebut adanya pemberian uang sekitar Rp300 juta dari pihak Summarecon kepada pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Maret 2026. Pemberian tersebut diduga masih berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK sita uang sekitar Rp106,3 miliar
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga menyita Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari kediaman Zimamu Ni’am Aulawi, serta sekitar Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.
KPK menduga uang-uang tersebut berkaitan dengan praktik penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan.
Geledah kantor Summarecon dan Kencana Jayaproperty
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperty Agung, serta bukti elektronik terkait pemblokiran tanah yang bersengketa di wilayah Bogor.
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk mengungkap proses pengurusan HGB sekaligus dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga mengindikasikan adanya dugaan penerimaan lain dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Nusron Wahid serta dua direktur PT Kencana Jayaproperty Agung menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami lebih jauh proses pengurusan pertanahan dan kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan KPK. Sementara delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak-pihak yang disebut KPK terlibat dalam dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di wilayah Bogor. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login