Nasional
Jaksa Agung Siapkan Tiga Peluru Hukum untuk Jerat Pelaku Karhutla
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga peluru hukum untuk memburu dan menjerat pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga jalur tersebut mencakup pidana umum, pidana khusus, dan gugatan perdata.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan di daerah telah diperintahkan bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu disampaikan Burhanuddin seusai rapat koordinasi bersama Menko Polkam dan sejumlah menteri dan Kepala Lembaga terkait penanggulangan karhutla di Graha Marinir, Kwitang, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata,” kata Burhanuddin.
Untuk jalur pidana umum, Kejagung meminta jaksa di daerah berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan perkara karhutla.
“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” ujarnya.
Burhanuddin mengakui, hingga kini belum ada perkara karhutla yang masuk ke ranah pidana khusus (pidsus). Namun, kondisi tersebut bukan berarti jalur pidsus ditutup.
Kejagung justru memerintahkan jajarannya untuk langsung menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan karhutla.
“Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan demikian, Kejagung membuka kemungkinan perkara karhutla berkembang tidak hanya menjadi kasus pidana umum terhadap pelaku pembakaran, tetapi juga masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur kejahatan lain.
Jalur ketiga yang disiapkan Kejagung adalah instrumen perdata. Langkah ini diarahkan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang menimbulkan kerugian akibat karhutla.
Kejagung akan menunggu perkembangan dan hasil penanganan perkara pidana sebelum menentukan langkah gugatan perdata.
“Demikian juga dengan instrumen perdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan,” kata Burhanuddin.
Artinya, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk mencari dan memproses pelaku secara pidana. Pihak yang terbukti menimbulkan kerugian juga berpotensi menghadapi tuntutan secara perdata.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Kejagung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait.
Surat kuasa itu akan diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ini yang dapat kami lakukan tindak lanjutnya,” pungkas Burhanuddin.
Dengan tiga instrumen tersebut, Kejagung menegaskan penanganan karhutla akan diarahkan pada penindakan berlapis: pelaku diproses pidana, indikasi kejahatan khusus dibuka, sementara kerugian yang ditimbulkan dapat ditagih melalui jalur perdata. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login