Penyidikan
KPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih “mengistimewakan” Raja Juli Antoni saat penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan kawan-kawan telah berjalan lebih dua bulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini memang belum ada informasi dari penyidik ihwal rencana pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen DPP PSI) Raja Juli Antoni dan kapan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Suhardiman Amby.
Menurutnya, penyidik sedang fokus menangani pokok perkara tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua tersangka lain, yakni dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Dua tersangka selain Suhardiman adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnan dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultan (MIC) Ardiles. Status tersangka ketiganya diumumkan KPK pada Rabu (1/7/2026).
“Penyidik masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut. Penyidik fokus dulu melengkapi berkas perkara pokok. Nanti (pemanggilan Raja Juli untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi) berdasarkan kebutuhan materi dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (8/9/2026).
Lihat juga: Raja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
Sebelumnya, Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus tersangka Suhardiman Amby. Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan rencana penyidik akan memanggil Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Di sisi lain, kata Setyo, penyidik memang sempat melaporkan kepadanya bahwa penyidik akan memanggil beberapa pihak yang langsung mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Raja Juli dari Suhardiman dan pengembalian uang oleh Raja Juli kepada Suhardiman sebelum KPK melakukan OTT. Satu di antaranya, penyidik pernah memanggil Andi Saiful Haq selaku Staf Khusus Menhut.
“Saya belum update apakah itu sudah diperiksa. Kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga, saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan. Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya, dan seterusnya,” ungkap Setyo kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan


You must be logged in to post a comment Login