Connect with us

Penyidikan

Rp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang fantastis senilai Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Lampung.

Tumpukan uang senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut disusun berjejer dan dipamerkan kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI.

“Uang ini yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI (Pemuka Sakti Manis Indah) menyerahkan kepada penyidik,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saiful, uang tersebut menunjukkan kesiapan PT PSMI apabila nantinya penyidikan membuktikan adanya kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026 dan telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Meski telah menyita uang dalam jumlah jumbo, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, kata Saiful, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

Selain uang, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penggunaan kawasan hutan dan memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Sebanyak 47 saksi juga telah diperiksa. Penyidik bersama auditor kini melakukan penghitungan kerugian keuangan negara serta meminta keterangan sejumlah ahli.

Saiful mengungkapkan, dugaan pelanggaran bermula sejak 2007. Saat itu, PT PSMI diduga mulai membuka dan memanfaatkan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V Lampung.

PT Inhutani V diketahui memiliki izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.

Namun, menurut penyidik, sejak 2007 PT PSMI diduga membuka kawasan tersebut dan mengubahnya menjadi perkebunan tebu.

“Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan,” ujar Saiful.

Dengan demikian, Kejagung menduga PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V secara melawan hukum.

Persoalan semakin pelik karena pada 2013 direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero melalui pola kemitraan.

Masalahnya, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut hingga 2007, sementara pembukaan kawasan hutan dan pembangunan perkebunan tebu disebut telah berlangsung sejak enam tahun sebelumnya.

“MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” tegasnya.

Ia juga menyebut, Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Penyidik kini masih menelusuri konstruksi pidana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Ia menyatakan, penyidik Kejagung telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan PT PSMI bersama pihak lain.

Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga mengejar pemulihan kerugian negara.

Aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola. Sementara uang sitaan ditempatkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“(Uang) itu kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” tutup Saiful. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending