Tersangka
JAM Pidmil Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,22 Triliun
Empat tersangka berasal dari pihak swasta, satu lainnya Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat PPK pengadaan motor listrik.
Jakarta, Pantausidang – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lima tersangka terdiri atas empat pihak swasta dan satu anggota TNI aktif.
Empat tersangka dari pihak swasta adalah Andri Mulyono, Yenna Yuniana, Abdullah Alwi, dan Gunanjar Barokah. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang berstatus anggota TNI dan berperan sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik.
Andri Mulyono merupakan Komisaris PT Adlas Sarana Elektrik (PT ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Yenna Yuniana menjabat Direktur PT YAT, sedangkan Abdullah Alwi dan Gunanjar Barokah masing-masing menjabat Direktur PT ASE.
Adapun Budi Utomo sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Diduga Kondisikan Proses Pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelima tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT ditetapkan sebagai pemenang.
Pengondisian tersebut diduga dilakukan sejak tahap penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyiapan perusahaan pembanding.
Dengan demikian, penyidik menduga proses pengadaan tidak berlangsung secara independen sebagaimana semestinya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, PT YAT merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia motor listrik untuk kebutuhan operasional dalam program MBG.
Sebelumnya, pengadaan motor listrik BGN tersebut juga menjadi sorotan karena PT YAT disebut belum memiliki jaringan dealer dan bengkel aktif ketika proses pengadaan berlangsung. Penyidik kemudian mengungkap dugaan pengaturan agar perusahaan tersebut tetap dapat memenangkan pengadaan.
Jumlah Pengadaan Berubah
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit, kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Perbedaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena penyidik menduga terdapat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Dengan kata lain, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen administrasi yang digunakan untuk pencairan pembayaran.
Pola dugaan tersebut sebelumnya juga telah diungkap dalam penyidikan perkara pengadaan motor listrik BGN, termasuk dugaan bahwa motor belum seluruhnya tersedia atau dirakit ketika pembayaran dilakukan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT.
Perbuatan tersebut juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun, hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset yang diamankan meliputi satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Penyidik juga menggandeng Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Didalami hingga Peran Korporasi
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pertanggungjawaban masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan korporasi.
Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga masih dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yenna Yuniana di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan Abdullah Alwi dan Gunanjar Barokah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah aspek program tersebut, termasuk pengadaan barang untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Penyidikan3 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Niaga4 minggu agoProdusen Indonesia Optimis Bisnis Pet Food, Belajar dari Pengalaman selama Covid
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing


You must be logged in to post a comment Login