Rilis
Febrie Mundur dari JAM Pidsus, Kejagung Hormati Proses Hukum
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan di tengah penyelidikan Kortastipikor Polri terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi JAM Pidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku
Jakarta, pantausidang – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, institusinya tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum. Seluruh perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai proses tersebut dan menegaskan seluruh mekanisme hukum akan dihormati sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
Seiring diterimanya pengunduran diri tersebut, perhatian publik kini tertuju pada penunjukan pelaksana tugas maupun pejabat definitif yang akan memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan resmi terkait pengisian jabatan maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Latar Belakang Kasus
Nama Febrie Adriansyah mencuat setelah tim Kortastipikor Polri melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyelidikan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan keterangan, dokumen, dan alat bukti dengan temuan di 13 lokasi terpisah termasuk rumah pribadi Jampidsus berupa uang tunai senilai Rp 500 miliaran dan 74 kilogram emas batangan.
Hingga saat ini, penyidik Polri belum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka maupun menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana. Karena itu, status hukumnya masih dalam tahap penyelidikan dan asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
Di tengah proses tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus. Melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Kejaksaan Agung menegaskan keputusan itu merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan tanpa terganggu. *** (Red – Sumber Puspenkum)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login