Connect with us

Ragam

Bos Duta Palma Group Usai Pemeriksaan Saksi Sakit, dipindah ke RSU Adhyaksa

Tersangka Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, mengalami drop atau sakit. 

Pantausidang, Jakarta – Tersangka Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) usai dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi Tersangka mengalami drop atau sakit.  Setelah selesai pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD disarankan untuk pemeriksaan lanjutan kesehatan ke rumah sakit dan dipindahkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum diperiksa terkait peranannya sebagai Tersangka.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelasnya.

SD

Kemudian, kata Kapuspenkum, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit.

“Sehingga Penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapuspenkum menuturkan, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut ke rumah sakit.

SD

“Tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” tuturnya.

Selain itu, Ketut membeberkan, bahwa  pada esok hari, yaitu Jumat, 19 Agustus 2022, bertempat di Gedung Bundar Jampidsus, Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, setelah penjemputan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan penyerahan diri secara sukarela merupakan pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri untuk membantu melaksanakan proses pembelaan hukum pidana yang fair.

“Penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan,” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI menjelaskan, Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan Surya Darmadi (SD) yang merupakan Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik, sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu,” jelasnya.

Menurutnya, penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali.

“Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menuturkan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan.

“Serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya,” tuturnya.

Jaksa Agung membeberkan, terkait kronologis penjemputan tersangka SD yaitu, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” bebernya.

Kemudian, Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

Jaksa Agung melanjutkan,  Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status Tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan,” tukasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com